Camat Jati Agung Rizwan Effendi Merasa KEBAL HUKUM, Diduga Terima Uang Pelicin Pembangunan Tower Indosat

besttvindonesia.com

Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, Rizwan Effendi telah memberikan kuasa khusus kepada LBH Pandawa12 No. 029/SK/LBH-PANDAWA.12/X/2025.

Penerima kuasa nya Burhanuddin.,S.Hi.,M.Pd. dan rekannya berinisial (R,S,M,H,A.) dengan surat kuasa yang iya dapatkan kini telah menghubungi Advokasi DPD GRIB JAYA PROVINSI LAMPUNG M.hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E.

Burhanuddin menghubungi bung Dayat lewat Via WA. Ia mengaku PH Camat Jati Agung, hari Jumat tanggal 03 bulan Oktober tahun 2025. Surat kuasa itu bertujuan untuk menindaklanjuti laporan camat tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong (hoaks).

“terkait adanya pemberitaan dari kawan-kawan media itu dasarnya sudah konfirmasi dengan camat jati agung dan kades purwotani, dan apa yang di jelaskan itu yang di angkat pemberitaan oleh media itu sudah seimbang dengan berita yang naik” Tegas M.Hidayat Tri Ansori., S.H.,C.L.E. Advokasi (LPH) Dpd Grib Jaya Provinsi Lampung

Sementara dari Ketua Pengawas Koperasi Jaya Adil Marga, Firdaus mengatakan dari awal beliau mengurus lahan Register 40 Gedung Wani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang termasuk di tiga desa kecamatan jati agung ini berdasarkan surat dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat dan penatagunaan Kawasan Hutan. Nomor S.89/KUH/PKH/PLA.2/8/2024. Jelas semua isi didalam surat KLHK. Tetapi tidak ada Camat maupun kades purwotani yang mau melakukan koordinasi ataupun membuat surat tembusan ke Koperasi Jaya adil Marga.

Herman selaku Sekda DPD Grib Jaya provinsi lampung menanggapi perihal LBH Pandawa12 yang telah diberi kuasa oleh Camat Jati Agung, Rizwan Effendi.

“Camat Jati Agung panjangin tali kelambu, saya sangat geram. Seujung kuku, seujung rambutpun saya tidak akan gentar. Mau sampai dimana saya ladenin karena ini untuk keselamatan warga setempat. Seandainya terjadi Tower Indosat itu roboh, dampak nya ke masyarakat, siapa yang bertanggung jawab “, Tegas Herman.

Perihal LBH Pandawa12 yang bermaksud melaporkan Herman dan rekan – rekan media tentang pencemaran nama baik dan berita bohong, Herman menjelaskan pihaknya bergerak atas kepedulian masyarakat dan berdasarkan :

1. UUD 1945 pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran Dangan lisan, tulisan dan pikiran dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
2. UU no : 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
3. UU no : 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
4. UU no : 9 tahun 1998 (9/1998) tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
5. UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.
6. UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
7. Asas praduga tak bersalah di Indonesia diatur dalam Pasal 8 ayat 1 UU NO : 48 tahun 2008 tentang kekuasaan kehakiman.

Herman sendiri juga telah menghubungi Bupati Lamsel agar menyikapi persoalan tower yang berdiri di lahan Register.

Dalam keterangannya, Camat Jati Agung mengaku tidak tau – menau dengan adanya bangunan tower Indosat yang berdiri di tiga desa termasuk yang diduga menerima uang pelancaran untuk menandatangani surat izin kepada pihak Indosat. Begitu juga dengan kades purwotani Maryatun, menjelaskan ke tim investigasi bahwa dia tidak tau adanya pembangunan tower Indosat di desa dia. Pihak Indosat tidak ada izin, begitu juga keterangan kasi pertanahan Ricky pun diduga seperti “membuang badan”.

M.Hidayat Tri Ansori., S.H.,C.L.E. Advokasi (LPH) DPD GRIB JAYA PROVINSI LAMPUNG siap tampung 99 MATA ANGIN. Timnya akan menyikapi perihal tersebut diatas dengan bijaksana perkara dugaan Camat Jati Agung Rizwan Effendi, kasi pertanahan Ricky, kades Maryatun bila terdapat perbuatan melawan hukum maka timnya tidak akan segan-segan melaporkan ketiganya ke pihak yang berwajib.

Dirinya juga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat Provinsi Lampung, dan Bupati Lampung Selatan agar menanggapi,menyikapi, dan mengindahkan apa yang menjadi polemik masyarakat Lampung Selatan.

“Pemerintah daerah jangan diam-diam saja. semua harus transparansi, publik harus terang benderang. Apabila ada yang bersalah, jangan tebang pilih. Ingat amanah ‘Pak Bup’,  kamu ada karena masyarakat” Tegas Bung Dayat.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *