Berita  

Diduga Oknum Camat di Kabupaten Lampung Tengah Halangi Warga Desa Bumi Ratu Nuban Yang Mengeluhkan Persoalan Limbah dari PT. Agung Jaya Raya Indonesia

Lampung Tengah – besttvindonesia.com

Limbah Dari PT. Agung Jaya Raya Indonesia (PT. AJRI) diduga telah mencemari sumber daya air lingkungan dan menyebabkan polusi udara di wilayah Desa Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung yang merupakan hasil dari proses pemotongan kayu yang dilakukan oleh PT. Agung Jaya Raya Indonesia.

Warga masyarakat yang berada di Desa Bumi Ratu Nuban Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung yang berdekatan dengan Lokasi Pabrik PT. Agung Jaya Raya Indonesia sangat mengeluhkan persoalan limbah tersebut.

Limbah tersebut berasal dari hasil produksi pengolahan kayu yang merupakan bahan dasar untuk pembuatan Plywood,Moulding,Parquit,Floring. Sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar khususnya bagi warga masyarakat desa Bumi Ratu Nuban yang telah menimbulkan gangguan ekosistem biotik, abiotik.

Penampungan limbah tersebut berada di tiga tempat dan berjarak empat meter dengan sungai.

Menurut keterangan dari Daman yang merupakan salah satu warga desa Bumi Ratu Nuban. Beliau mengatakan bahwa limbah tersebut pernah dikelola sebelumnya oleh warga masyarakat desa Bumi Ratu Nuban. Namun lama-kelamaan limbah tersebut dimintai nilai komersil oleh PT. AJRI. Kemudian wargapun akhirnya mengikuti aturan tersebut dengan membayar ganti materil jasa pengelolaan limbah tersebut kepada PT. AJRI mulai dari harga Rp 100.000 sampai Rp 800.000 per kg.

Seiring waktu berjalan, PT. AJRI ingin mengambil alih pengelolaan limbah tersebut dengan cara mengelola limbahnya sendiri.

Dikarenakan warga masyarakat desa Bumi Ratu Nuban merasa sudah dari awal yang mengelola limbah tersebut, maka mereka bersikeras menolak perihal tersebut dan langsung menyurati PT. AJRI.

Bunyi surat tersebut ialah warga masyarakat Dusun V Sidobangun dan Dusun V Sidodadi Kampung Bumi Ratu Nuban Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah keberatan apabila limbah serbuk PT. AJRI dikelola oleh perusahaan itu sendiri karena selama ini mereka yang terkena dampak polusi udara maupun dampak lingkungan dari limbah serbuk tersebut.

“Sebagai ganti rugi dari dampak limbah PT. AJRI, warga masyarakat desa Bumi Ratu Nuban meminta agar limbah tersebut dapat dikelola kembali oleh warga desa kami. Karena dari situlah kami mendapatkan tambahan pendapatan dan penghasilan”, jelas Daman salah satu warga masyarakat Desa Bumi Ratu Nuban.

Di tempat yang sama, Januar Riyanto salah satu warga yang berdomisili di dekat PT. AJRI yang kebetulan menjabat sebagai Ketua PAC GRIB JAYA Bumi Ratu Nuban yang juga mengelola limbah serbuk PT. AJRI menyatakan bahwa ia merasa tidak terima dengan kelakuan PT. AJRI tersebut.

Ketua PAC GRIB JAYA Bumi Ratu Nuban meminta untuk bertemu dengan pemilik PT. AJRI dan melalui Kuasa Hukum GRIB JAYA Feni Nuritama & Partners telah memberikan Somasi ke PT. Agung Jaya Raya Indonesia pada tanggal 12 Desember 2024.

Alhasil, pada tanggal 16 Desember 2024 warga beserta ketua PAC GRIB JAYA Bumi Ratu Nuban mendapat panggilan undangan dari Camat Bumi Ratu Nuban, Mat Darusalam Saleh untuk dapat hadir dalam undangan tersebut dengan tujuan untuk mencari solusi atau jalan keluar atas permasalahan limbah pabrik tersebut. Pertemuan tersebut di adakan di kantor camat Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.

Turut hadir pada acara pertemuan tersebut ,Camat Bumi Ratu Nuban Mat Darusalam Saleh, Apdesi Bumi Ratu Nuban Sutomo, kepala desa Bumi Ratu Nuban yusuf riadi, beberapa pihak dari perusahaan yaitu Agus selaku pimpinan produksi, Iwan selaku General manager, Ziri alam selaku kepala legal HRD, Ketua PAC GRIB JAYA Bumi Ratu Nuban (Januar Riyanto), Kepala dusun 5 (Ngadiyono), koramil, dan Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma.

Saat tiba di kantor camat, Ketua PAC GRIB  JAYA didampingi oleh DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung diantaranya Sekretaris Daerah DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung (Herman), anggota Okk (Ferdiansyah), Kabid Pendidikan (Junaidi Adam), Panglima (Adi Saputra) beserta jajaran.

Situasi mulai memanas saat Camat Bumi Ratu Nuban mulai membuka acara tersebut.

“Siapa yang tidak dapat undangan, keluar dari ruang ini karena pertemuan ini untuk mediasi antara perusahaan dengan warga” Tegas Mat Darusalam Saleh.

Kemudian, Herman selaku Sekretaris daerah DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan oleh camat Bumi Ratu Nuban karena ia dan rekan-rekannya diusir dari ruangan tersebut.

“Pak Camat, kami ini dari GRIB JAYA membela masyarakat. Setiap ada masalah yang dialami oleh anggota kami maupun masyarakat yang ada di wilayah kami, maka kami dari DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung beserta jajaran dan kuasa hukum pasti turun ke lapangan. Apalagi timbulnya pertemuan ini dikarenakan kuasa hukum kami telah menyurati perusahaan. Jadi, kenapa kuasa hukum dan kami semua yang merupakan perwakilan dari jajaran DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung dilarang masuk dan mengikuti pertemuan ini ?, apakah pak Camat sangat berpihak dengan PT. Agung Jaya Raya Indonesia dan tidak berpihak ke warga bapak sendiri ? Tegas Herman.

Tak lama kemudian, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma akhirnya mempersilahkan semuanya masuk ke ruang pertemuan. Tetapi sesampainya di dalam ruang pertemuan, tiba-tiba ada oknum anggota koramil setempat yang melarang Sdr. Herman beserta rekan-rekannya untuk masuk ke ruangan yang akhirnya membuat semua perwakilan dari DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung keluar dari ruangan.
Akhirnya pertemuan mediasipun berlanjut, peserta dari pihak pemohon hanyalah perwakilan dari warga desa Bumi Ratu Nuban dan ketua PAC GRIB JAYA Bumi Ratu Nuban.

Hasil kesimpulan dari pertemuan mediasi tersebut adalah pihak perusahaan tetap akan mengelola limbah serbuknya sendiri.

Apabila warga masyarakat desa Bumi Ratu Nuban tidak terima, silahkan menempuh jalur hukum dikarenakan PT. AJRI merasa memiliki kuasa penuh di wilayah Bumi Ratu Nuban. Pihak perusahaanpun diduga sangat menantang warga masyarakat desa Bumi Ratu Nuban.

Apabila keputusan ini tetap berlanjut, maka dampak buruk bagi warga masyarakat desa Bumi Ratu Nuban ialah mereka tidak akan lagi mendapatkan tambahan penghasilan dari hasil pengolahan limbah pabrik tersebut serta insfratruktur jalan di desa Bumi Ratu Nuban akan mengalami kerusakan karena dilewati kendaraan perusahaan yang muatannya melebihi tonase.

“Saya berharap untuk Dinas Lingkungan  Hidup Kabupaten Lampung Tengah agar segera meninjau dan mempertanyakan ke pihak PT. AJRI terkait pengelolaan limbah serbuk pabrik yang berasal dari serbuk kayu PT. AJRI. Dan untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah dimohon untuk meninjau dan mempertanyakan apakah PT. AJRI yang berada di tengah-tengah pemukiman warga desa Bumi Ratu Nuban sudah layak berdiri dan beroperasi sesuai peraturan pemerintah daerah kabupaten Lampung Tengah?. Mohon untuk semua pihak terkait untuk mengecek kembali Izin AMDAL PT. AJRI apakah sudah sesuai Ketentuan Undang – Undang Pasal 22 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PPLH ) yang menerangkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal“, Tandas Herman.

(Herman & Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *