Mesuji – besttvindonesia.com
Rumah Adat Sungai Sidang atau juga dikenal Rumah Keramik yang berada di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung ditetapkan jadi cagar budaya tingkat Kabupaten.
Rumah Adat Sungai Sidang jadi cagar budaya kabupaten ditetapkan dalam sidang kajian gelaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Mesuji, Lampung yang berlangsung di Hotel Arte, Kamis, 12 Desember 2024. Di dalam Tim TACB Mesuji ini ada Abshori Djausal sebagai ketua. Ada lagi Diana Lisa, Oki Laksito, Hermansyah dan Sulistyowati.
“Hal ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan sekaligus membanggakan untuk masyarakat Mesuji, khususnya warga Kecamatan Rawajitu Utara dan masyarakat Desa Sungai Sidang,” kata Camat Rawajitu Utara Hendra Kurniawan, yang juga hadir dalam sidang penetapan itu.
Di lain tempat, Bapak Gunarmadi selaku kepala desa Sungai Sidang berharap dengan tetapkannya Rumah Adat Sungai Sidang sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, kedepan bakal mendapat perhatian khusus dari dinas terkait dan Pemkab Mesuji untuk menata Keadaan Bangunan serta area sekitar Rumah Keramik tersebut agar terlihat lebih asri dan indah.
“Semoga kedepan akan banyak pengunjung yang datang melihat Rumah Adat Sungai Sidang untuk bernostalgia dengan keadaan kehidupan masa lampau”, Tandasnya. (Red)