Jawa Tengah – besttvindonesia.com
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo menuturkan seluruh karyawan PT Sritex resmi terkena PHK menyusul perusahaan yang tutup per tanggal 1 Maret 2025.
Tercatat ada sekitar 8.400 data karyawan PT Sritex yang terkena PHK. Setelah karyawan di PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sementara itu, Sumarno mengatakan perihal hak jaminan hari tua karyawan menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Disperinaker Sukoharjo juga sudah memfasilitasi dengan menyiapkan sekira 8 ribu lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
5 poin hasil meeting dengan tagar Sritex tutup :
1. 28 februari terakhir kerja, status di phk
2. Pesangon dan thr akan dibayarkan kalo aset dah kejual/ada investor baru
3. Gaji diusahakan tgl 28
4. Barang pribadi yg di pabrik monggo segera dicicil bawa pulang
5. Setelah tgl 28 personalia akan terbitkan surat PJK untuk pencairan JHT dan JKP, kalo JHT semua dapat sesuai masa kerja, kalo JKP kepengurusannya ada aturan sendiri yg lebih ribet.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widadaengataoan, sejumlah buruh telah mendapatkan surat PHK tersebut.
“Soal surat PHK itu, ini tadi sebagian buruh sudah mengisi (Surat) untuk PHK,” Kata widada.
Ia mengatakan surat itu dari kurator yang dibagikan melalui manajemen PT Sritex. Surat itu untuk tanda surat PHK, dan pencairan jaminan hari tua.
“Iya itu total (Semuanya menerima Kemarin juga sudah dibicarakan secara terbuka terkait hak-hak lain yang harus dibayarkan,” tandasnya.
(REVANDA DENNISH)












